Program Sertifikasi CHSE Gratis dari Kemenparekraf untuk Pelaku Usaha, Simak Cara Mendaftarnya

- 13 Oktober 2020, 18:27 WIB
Serah Terima Bantuan CHSE di Bangka Belitung.
Serah Terima Bantuan CHSE di Bangka Belitung. /Kemenparekraf

PR DEPOK - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).

Sertifikasi CHSE ini berfungsi sebagai jaminan wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Deputi Sumberdaya dan Kelembagaan Kemenparekraf Wisnu Bawa Taruna menjelaskan, program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Jokowi 14 Oktober 2020, Tandai Resmi Menjadi Milik Publik

"Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standar protokol Kesehatan di sektor parekraf," ujarnya.

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik atau pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar pada tautan Sertifikasi CHSE.

"Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," tutur Wisnu.

Untuk mendapatkan sertifikasi CHSE, para pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Baca Juga: Kemenparekraf Anggarkan 3,3 Triliun untuk Pelaku Pariwisata, Simak Cara Dapat Dana Hibah Berikut

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Setelah penilaian dan deklarasi mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan proses audit atau penilaian oleh lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik atau pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

Baca Juga: Anggap Donald Trump Tuhan, Pria India Tewas Akibat Serangan Jantung Usai Presiden Terpapar Covid-19

"Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran atau rumah makan, pondok wisata atau homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf"

"Biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” ujar Wisnu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah