Simpatisan KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Terlibat Unjuk Rasa di Bandung

- 13 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa.
Ilustrasi aksi unjuk rasa. / ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/

PR DEPOK – Seorang anggota kepolisian dikabarkan disekap dan dianiaya sejumlah orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung ricuh di Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.

Terkait hal itu, tujuh orang diantara massa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, diketahui tiga orang yang menjadi tersangka ini merupakan simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir.

Baca Juga: Kemenkopolhukam Sebut Potensi Partisipasi Pemilih Rendah, MPR Desak KPU Yakinkan Rakyat Soal Pilkada

“Dia (tiga tersangka) simpatisan. Tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan,” ujar Robby seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa 13 Oktober 2020.

Robby menceritakan, peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan itu bermula ketika KAMI membuka posko kesehatan dan logistik bagi demonstran di teras rumah Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Saat terjadi kericuhan Robby mengungkap, seorang pria berpakaian preman tiba-tiba mendobrak masuk ke halaman rumah.

Mereka tidak mengetahui jika orang tersebut adalah polisi karena memakai pakaian warna hitam.

Pada saat itu, sempat terjadi adu mulut terlebih dulu di antara petugas medis dan Brigpol Azis.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jokowi Kabur Tinjau Tol Demi Hindari Massa Tolak UU Ciptaker Simak Faktanya

“Memang itu (gerbang) kami tutup, dianya (korban Brigpol Azis) menerobos gitu. Bawa pentungan, bajunya hitam. Kami gak tau kalau itu polisi. Kirain perusuh. Selanjutnya terjadilah aksi pemukulan atau penganiayaan itu,” ujar Robby.

Atas kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka.

Dari ketujuh orang tersebut, tiga orang diantaranya telah ditahan di Mapolda Jabar dan empat lainnya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Ketiga tersangka tersebut, diketahui bernama Deni Ramdani asal kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra.

Adapun keempat tersangka lain yang berstatus dibawah umur diantaranya SLK, SS, RK, dan DS semuanya berasal dari Kota Bandung.

 Baca Juga: Tekan Angka Pegangguran Akibat Pandemi dan Ciptakan SDM Berkualitas, Kemenperin Gelar Diklat 3 in 1

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah