14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Kawasan Jabodetabek untuk Kamis 15 Oktober 2020, Bisa Bayar PKB

- 14 Oktober 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

PR DEPOK – Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Jakarta masih berlangsung, Polda Metro Jaya tetap akan menyediakan 14 lokasi layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Untuk Kamis, 15 Oktober 2020 besok, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 8.00 hingga pukul 14.00 WIB seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ.

Terdapat 14 lokasi Samsat Keliling Jabodetabek sebagai berikut.

Baca Juga: Ada Perbaikan Jembatan, Jasa Marga Lakukan Skema Buka Tutup Lajur 2 Tol Jakarta-Cikampek KM 41

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat,

2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara,

3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat,

4. Jakarta Selatan: lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan,

5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur,

6. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Airport Bandara Tangerang (depan Polsek Benda),

7. Ciledug: halaman Samsat Ciledug dan Giant Cipondoh, Ciledug, Tangerang,

8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong,

Baca Juga: iPhone 12 Diluncurkan dalam 4 Model, Apple Tawarkan Smartphone 5G Tipis dan Ringan dengan Layar OLED

9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat & Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat,

10 Kelapa Dua: halaman parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua,

11. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi,

13. Kota Depok: halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok,

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere.

Pastikan terlebih dahulu Anda melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.

Baca Juga: Ribuan Peserta Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Diamankan Polisi, 47 Orang Reaktif Covid-19

Kemudian, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Selanjutnya untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal karena layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: Hidup 150 Juta Tahun Lalu, Kerangka Dinosaurus Jenis Allosaurus yang Hampir Lengkap Dijual 52 Miliar

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menaati hukum.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah