Ketiga, KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh kelompoknya dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE karena dinilai banyak mengandung ‘pasal karet’.
Sejumlah pasal karet ini dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi dalam memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada masyarakat.
Jika UU ITE tersebut diterapkan, KAMI meminta Polri untuk berlaku adil, yakni tidak hanya membidik merekansaat ada banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berunsur SARA.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap beberapa aktivis KAMI antara lain anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.***