Fajar menuturkan, bahwa dihapusnya norma itu dari UU yang baru merupakan bagian dari isi putusan MK Nomor 49/2011 karena dinyatakan inkonstitusional.
Baca Juga: Dinilai Positif Bagi Investasi Nasional, HIPMI: UU Ciptaker Buka Peluang Kerja dan Pertumbuhan UMKM
"Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang," ucap Fajar.***