MK Tegaskan Putusan Pengujian Undang-undang Bersifat Final dan Mengikat Sejak Disahkan

- 14 Oktober 2020, 20:49 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. /Hafidz Mubarak/Antara

Fajar menuturkan, bahwa dihapusnya norma itu dari UU yang baru merupakan bagian dari isi putusan MK Nomor 49/2011 karena dinyatakan inkonstitusional.

Baca Juga: Dinilai Positif Bagi Investasi Nasional, HIPMI: UU Ciptaker Buka Peluang Kerja dan Pertumbuhan UMKM

"Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang," ucap Fajar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah