Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf

- 15 Oktober 2020, 14:37 WIB
Dokumentasi - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama wakilnya Nova Iriansyah (kanan) bersiap bertemu presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.*/ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/aa.
Dokumentasi - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama wakilnya Nova Iriansyah (kanan) bersiap bertemu presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.*/ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/aa. /

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujar Dalimi.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Alami Peningkatan pada Agustus 2020, Capai 413,4 Miliar Dollar AS

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ucap politikus partai Demokrat itu.

Terkait tindaklanjut dari Keppres tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Baca Juga: Buruh Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, GBJ Pastikan Tak Anarkis

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah