Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf

- 15 Oktober 2020, 14:37 WIB
Dokumentasi - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama wakilnya Nova Iriansyah (kanan) bersiap bertemu presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.*/ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/aa.
Dokumentasi - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama wakilnya Nova Iriansyah (kanan) bersiap bertemu presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.*/ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/aa. /

PR DEPOK - Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2017-2022 dinyatakan bersalah karena diketahui melakukan korupsi terhadap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Hal tersebut membuat Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh yang seharusnya berakhir pada tahun 2022 mendatang.

Wakil Ketua I DPRA Dalimi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Baca Juga: Masih Dapat Penolakan, DPR Pastikan UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Lewat UMKM

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian, serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, di Banda Aceh Kamis, 15 Oktober 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan hingga saat ini.

Baca Juga: Fahri Hamzah Beberkan 3 Penyakit Politik Indonesia Kini, Tak Pandai Berencana hingga Hilang Akal

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut.

Menurutnya seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan, dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujar Dalimi.

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Alami Peningkatan pada Agustus 2020, Capai 413,4 Miliar Dollar AS

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ucap politikus partai Demokrat itu.

Terkait tindaklanjut dari Keppres tersebut, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Baca Juga: Buruh Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa, GBJ Pastikan Tak Anarkis

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah