Soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Berujung Anarkis, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penjarahan

- 16 Oktober 2020, 11:05 WIB
Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja berujung tindakan anarkis.*
Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja berujung tindakan anarkis.* /Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Pria 30 Tahun Dipenjara Usai Masukkan Air Mani ke Botol Minum Rekan Kerja, Dendam Ditolak Kencan

Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja diperkirakan akan kembali berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2020 malam.

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada aksi penjarahan di Thamrin City, Jakarta Pusat, saat aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020 malam.

Polisi menyebut massa hanya melempar benda-benda ke pusat perbelanjaan itu.

Baca Juga: Demam Tinggi Mendadak hingga Nyeri Kepala, Kenali Gejala DBD dan Upaya Pertolongan Awal pada Pasien

"Saya tegaskan tidak ada penjarahan, yang ada memang mereka (massa) sempat sampai ke sana dan melakukan pelemparan ke Thamrin City," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Polda Metro Jaya.

Dirinya menjelaskan imbas pelemparan batu tersebut, beberapa kaca di kawasan Thamrin City mengalami kerusakan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x