Bela Mahasiswanya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Unjuk Rasa, Unisula Siapkan 50 Advokat

- 16 Oktober 2020, 13:24 WIB
Kuasa hukum dua mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unisula), Achmad Arifullah./ANTARA/I.C.Senjaya
Kuasa hukum dua mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unisula), Achmad Arifullah./ANTARA/I.C.Senjaya /

PR DEPOK – Sebanyak 50 advokat telah disiapkan oleh pihak Universitas Sultan Agung (Unisula) Semarang, Jawa Tengah untuk membela dua mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah yang berakhir ricuh.

Advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Ahmad Arifullah pada Rabu, 14 Oktober 2020 mengatakan bahwa Unisula menugaskan 50 advokat yang merupakan alumnus perguruan tinggi untuk memberi pendampingan hukum terhadap kedua mahasiswa.

Baca Juga: LPSK Berikan Asesmen, 39 Korban Bom Bali I dan II Turut Serta

"Kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menyampaikan maksud dari mandat resmi Unisula," kata Ahmad seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Jumat, 16 Oktober 2020.

Saat ini, Ahmad mengakui belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Hal ini lantaran pihaknya belum memperoleh kuasa dari kedua tersangka.

Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia

"Sudah kami sampaikan juga melalui kasat reskrim agar surat kuasa bisa ditandatangani kedua tersangka," ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, seluruh advokat yang sudah ditugaskan tersebut akan berkoordinasi dengan rektor untuk menentukan upaya selanjutnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x