PR DEPOK - Oknum marinir TNI AL berinisial RW yang merupakan terdakwa pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda ASP di Tambora, dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Tuntutan hukum kepada terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang.
Baca Juga: Luhut B Pandjaitan Sebut Covid-19 Jadi Momen Pemerintah Lakukan Reformasi di Bidang Pariwisata
Sementara itu, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi.
Selain dituntut 10 tahun penjara, RW mendapat hukuman tambahan yaitu pemberhentian dari dinas TNI AL.
“Dalam kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL,” kata Kapidpenum Puspen TNI Kolonel TNI Sus Aidil pada Jumat, 16 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.
Dalam kasus tersebut, pelaku RW didakwa dengan Pasal berlapis yang memberatkannya.
Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia