PR DEPOK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, status hak milik atas rumah susun (rusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) akan diatur dalam pedoman yang berbeda dengan rusun untuk masyarakat.
"Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang disediakan untuk rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas," kata Sofyan Djalil dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Sabtu 17 Oktober 2020.
Sofyan Djalil menjelaskan bahwa kepemilikan rusun untuk warga asing akan dibedakan dari rumah susun untuk rakyat, karena kata dia karena mareka tak boleh bersaing dengan rakyat.
Baca Juga: Link Live Streaming RCTI dan RCTI Plus Laga Inter Vs AC Milan Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020
Seperti yang tedapat dalam UU Cipta Kerja, WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen.
Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak mengubah substansi dari UU Pokok Agraria yakni WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat aturan WNA dapat membeli apartemen, tetapi mereka tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama, melainkan sebatas hak pakai.
Selama ini dalam UU Pokok Agraria, aturan yang menghambat WNA untuk berinvestasi properti adalah terkait status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak (landed house).
Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Manchester City Vs Arsenal Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020