"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," ujar Sofyan Djalil.
Ia berharap, dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, perubahan terhadap aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA dapat berdampak pada perkembangan industri properti.
Lebih lanjut, Sofyan menyebutkan, perkembangan industri properti ini akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya.
Baca Juga: Siap Ungkap Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Ada Waktunya, Kita Buka Semuanya Nanti
Untuk diketahui, terkait penyusunan tata ruang, Sofyan Djalil juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum.
Dengan demikian, Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan menegaskan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi fokus mereka.