Soal Hak Milik Apartemen WNA di UU Ciptaker, Sofyan Djalil Sebut Pedoman Berbeda dengan Rakyat Lokal

- 17 Oktober 2020, 11:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. /Instagram @sofyan.djalil/

"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," ujar Sofyan Djalil.

Ia berharap, dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, perubahan terhadap aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA dapat berdampak pada perkembangan industri properti.

Lebih lanjut, Sofyan menyebutkan, perkembangan industri properti ini akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya.

Baca Juga: Siap Ungkap Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Ada Waktunya, Kita Buka Semuanya Nanti

Untuk diketahui, terkait penyusunan tata ruang, Sofyan Djalil juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberikan kepastian hukum.

Dengan demikian, Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam pembahasan tersebut, Sofyan menegaskan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengetahui apa yang menjadi fokus mereka.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah