Demi Diterima Masyarakat, Jokowi Tunjuk Mensesneg Kunjungi 2 Ormas Islam Sosialisasikan UU Ciptaker

- 19 Oktober 2020, 06:17 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Muchlis Jr

PR DEPOK - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi disahkan dalam rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut menuai banyak penolakan dari berbagai pihak karena dianggap dapat merugikan rakyat seperti buruh dan pekerja.

Penolakan UU Cipta Kerja tersebut juga datang dari organisasi masyarakat (ormas) islam, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga MUI.

Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah terus berupaya menjelaskan UU Cipta Kerja agar dapat diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Siap Bertolak ke Uni Emirat Arab, Pemain dan Staf Timnas U-16 Jalani Tes Swab Covid-19

Kemudian, sebagai salah satu upaya tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengantarkan dan menjelaskan naskah UU Cipta Kerja kepada dua ormas Islam, yaitu PBNU dan MUI pada Minggu 18 Oktober 2020.

Bey Triadi Machmudin selaku Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, NU dan MUI menaruh perhatian lebih terhadap UU Cipta Kerja ini. Maka dari itu, dua ormas islam tersebut dikunjungi.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantarkan naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," ujar Bey, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah