20 Orang Diamankan sebagai Tersangka Pelaku Pembakar Halte TransJakarta, Beberapa Reaktif Covid-19

- 20 Oktober 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /

PR DEPOK - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, sempat memicu kericuhan dan perusakan fasilitas umum seperti yang terjadi di Halte TransJakarta.

Insiden ini membuat Polda Metro Jaya bergerak mencari siapa pelaku dari perusakan fasilitas umum dan pembakaran Halte TransJakarta tersebut.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Halte TransJakarta tersebut.

Baca Juga: 3 Pelajar Diamankan Usai Jadi Terduga Provokator Demo, Salah Satunya Admin Medsos STM se-Jabodetabek

Informasi itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi, Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Nana.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Barcelona vs Ferencvaros: Blaugrana Siap Turunkan Pemain Andalan, Tim Tamu Miliki Modal Meyakinkan

Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," ujar Nana.

Kemudian sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap massa yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming Fase Grup Liga Champions Chelsea vs Sevilla Rabu, 21 Oktober 2020

"Hasil pemeriksaan kemarin kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," tutur Nana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Massa yang reaktif Covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk selanjutnya menjalani swab test.

Nana menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Susi Pudjiastuti Pimpin Orasi Buruh Saat Demo UU Ciptaker, Simak Faktanya

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Nana mengatakan, bahwa para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Susi Pudjiastuti Pimpin Orasi Buruh Saat Demo UU Ciptaker, Simak Faktanya

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah