Terima Aduan Keterlibatan dengan Paslon, DK PWI Imbau Wartawan Jaga Jarak dengan Kontestan Pilkada

- 21 Oktober 2020, 14:15 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang.*
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang.* /Antara./

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.

Proses kampanye sendiri sedang berlangsung hingga 5 Desember 2020.

Ia menyatakan sudah jelas panduannya bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten hingga pusat, baik itu dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

“Tetapi, entah kurangnya sosialisasi atau besarnya godaan, pihak DK masih mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun pengurus PWI,” katanya.

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Seperti contoh, kasus yang kini tengah ditangani oleh PWI Pusat menyangkut kasus dukungan secara terbuka yang dilakukan oknum pengurus PWI di suatu daerah terhadap salah satu paslon dalam pemilihan gubernur.

Rapat DK sudah menganjurkan kepada pengurus PWI Pusat untuk segera menindak secara tegas oknum pengurus tersebut.

“Mendukung saja tidak boleh, apalagi menjadi tim sukses salah satu paslon,” ujar Ilham Bintang.

Menurut Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga terbaru hasil Kongres PWI di Solo pada 27-30 September 2019, apabila pengurus PWI bertindak seperti yang telah disebutkan di atas, mereka wajib mengundurkan diri, bukan cuti.

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah