Salahgunakan Wewenang Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Diskualifikasi Enam Paslon Petahana

- 22 Oktober 2020, 10:15 WIB
Bawaslu.*
Bawaslu.* /PMJ News/

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah memberikan rekomendasi untuk mendiskualifikasi enam pasangan calon (paslon) petahana di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menyebutkan rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul perilaku paslon petahana yang dianggap menyalahgunakan wewenang dalam memperoleh suara.

Salah satunya adalah dengan menyelewengkan bantuan sosial (bansos) terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wanita yang Ditemukan dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo Disebut Ada Hubungan Darah dengan Jokowi

"Enam paslon sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena selama kampanye berlangsung atau sebelumnya sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Abhan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Meski demikian, dirinya tidak menuturkan secara rinci siapa saja keenam paslon petahana yang dimaksud dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon.

Abhan mengatakan paslon di Kabupaten Gorontalo tersebut melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang Larangan Membuat Tindakan dan/atau Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Paslon.

Baca Juga: 11 Pekerja Tambang Meninggal Akibat Tertimbun Longsoran Dinding Tanah Sedalam 8 Meter

Demikian juga dengan paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara.

Disebutkan bahwa kedua paslon melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada tentang Larangan Menggunakan Kewenangan, Program, dan Kegiatan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Paslon.

Lebih lanjut, paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu yang melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tentang Larangan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada.

Baca Juga: Wanita 29 Tahun Alami Kondisi Langka, Tak Dapat Kenali Wajah Orang, Termasuk Miliknya Sendiri

"Petahana yang melakukan program pemerintah ini bertujuan untuk kepentingan kampanye paslon. Hal itu tentu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Abhan menyatakan bahwa rekomendasi tersebut telah dikirim ke KPU daerah masing-masing.

Dari rekomendasi ini, paslon di Banggai dan Ogan Ilir sebelumnya telah didiskualifikasi.

Baca Juga: Kembangkan Vaksin Polio Terbaru, Bio Farma Terima Suntikan Dana dari Bill Gates

Sementara itu, KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, dan tiga daerah lainnya masih dalam proses.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah