3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Kejati Jabar

- 27 Oktober 2020, 16:35 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

PR DEPOK - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para petinggi Sunda Empire, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Adapun para petinggi Sunda Empire tersebut di antaranya Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Kiageng Ranggasasana.

Vonis terhdapa petinggi Sunda Empire itu dibacakan majelis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jl. R.E Martadinata, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Lakukan Aksi Jambret di Seberang Gedung Kemenhan, Polsek Gambir Buru Pelaku Pejambretan Perwira TNI

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, pemberian vonis kepada para petinggi Sunda Empire tersebut diketahui lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa barat.

Dalam putusannya, Ketua Majelis, T Benny Eko Supriadi menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong Sunda Empire, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara," ujarnya.

Benny juga menyebutkan, hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan keputusan tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat.

Baca Juga: PSSI dan Kemenpora Satu Suara, Kompetisi Harus Segera Bergulir Meski di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x