3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Kejati Jabar

- 27 Oktober 2020, 16:35 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak ada motif mencari keuntungan dari keberadaan Sunda Empire.

Setelah putusan tersebut, para terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU Kejati Jabar yang dipimpin Suharja.

Lebih lanjut Benny menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja.

Selain itu, mereka juga menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Heru Hidayat Sebut Kliennya Tak Puas Ingin Ajukan Banding

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," kata Benny.

Benny juga menyampaikan, kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dia juga mengklaim jika istrinya, terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.

"Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar," kata dia.

Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, lanjut Benny, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

Baca Juga: 2.591 Kasus Covid-19 dalam Sepekan, PSBB Proposional Bodebek Diperpanjang hingga 25 November 2020

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x