Merasa Dikriminalisasi sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Akan Minta Perlindungan Komisi III DPR

- 28 Oktober 2020, 08:14 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

PR DEPOK - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka kasus.

Seperti yang diberitakan, kasus tersebut berupa dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat pada 2018 lalu.

Menurut Azis, kasus kliennya itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan tersebut.

“Jadi, kasusnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa dengan adanya kasus ini menunjukkan secara nyata telah ada upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith,” ucap Azis dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya peradilan.

“Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya pra-peradilan atas penetapan tersangka itu,” katanya.

Selain itu, Azis menyatakan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.

"Secara politik, nantinya kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR menyusul adanya upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes CH Patoppoi menetapkan Bahar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah