Soal Hukum Boikot Produk Prancis, MUI: Bisa Jadi Wajib sebagai Sarana Mengingatkan Kesalahan Macron

- 1 November 2020, 14:30 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. /BNPB

“Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam,” kata Niam.

Dengan mempertimbangkan bahwa boikot dilakukan sebagai upaya mengingatkan Macron agar tidak sewenang-wenang dengan melakukan penistaan, Niam menekankan bahwa seruan tersebut dapat menjadi wajib hukumnya.

Baca Juga: Soal Pemukulan Anggota TNI, TB Hasanuddin: Anggota Moge Jangan Arogan, Apa Bedanya Sama Geng Motor

“Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasulullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan tanggapannya terhadap sikap Emmanuel Macron yang menuding islam sebagai separatis serta menggambarkan agama tersebut tengah dalam keadaan krisis.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengecam keras sikap Macron yang juga telah menyinggung sebagian besar umat islam dunia.

Baca Juga: SBY Beberkan Alasan dan Sejumlah Tokoh di Pemerintahan yang Berharap Donald Trump Menang

“Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam,” ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, pada Sabtu, 31 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah