Soal Hukum Boikot Produk Prancis, MUI: Bisa Jadi Wajib sebagai Sarana Mengingatkan Kesalahan Macron

- 1 November 2020, 14:30 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. /BNPB

PR DEPOK  Dalam beberapa hari terakhir, marak seruan untuk memboikot produk-produk asal Prancis usai memanasnya hubungan negara tersebut dengan sejumlah negara mayoritas muslim.

Ketegangan yang terjadi antara Prancis dengan dunia islam ini dipicu oleh pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang membiarkan penggunaan kartun Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kebebasan bersuara.

Menanggapi maraknya aksi pemboikotan produk asal Prancis ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa boikot tersebut menjadi wajib hukumnya.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Emmanuel Macron, PBNW Serukan tak Konsumsi Produk-produk Asal Prancis

Melalui pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, pemboikotan produk Prancis menjadi wajib hukumnya apabila dilakukan dalam upaya mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad.

“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman,” tuturnya.

“Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” ujar Niam pada Minggu, 1 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Sinopsis Film The Forbidden Kingdom, Aksi Petualangan Perdana Jackie Chan dan Jet Li

Dalam pernyataannya, Niam menuturkan bahwa setiap muslim wajib menghormati Nabi Muhammad SAW, salah satu caranya dengan melindungi Nabi dari segala tindakan penistaan dari pihak manapun.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah