Ia mengungkapkan bahwa unjuk rasa baru dapat dilakukan jika masyarakatnya patuh terhadap 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sehingga meminimalisir penularan Covid-19.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sebanyak 123 mahasiswa terkonformasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa menolak UU Ciptaker beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pernah Ingin Bunuh Diri, Justin Bieber Ungkapkan Masa Pertempurannya Lawan Masalah Kesehatan Mental
Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa aksi unjuk rasa berpotensi menularkan Covid-19.
“Karena masyarakat berkumpul saat unjuk rasa dan berpotensi adanya penularan,” ujarnya.***