Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, 4 Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

- 2 November 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Dok. PMJ News./

PR DEPOK – Pihak kepolisian telah menetapkan empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap prajurit TNI.

Bahkan berdasarkan kabar yang dihimpun, keempat tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Pada awalnya, Polisi menetapkan dua orang yang mana berinisial BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Baca Juga: Biaya Umrah Mendadak Melonjak Tajam, Jumlah Jemaah Tahun 2020 Menurun Cukup Drastis

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara mengungkapkan pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya,” kata Dodi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia mengonfirmasi bahwa keempat pengendara tersebut telah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Soal Pemukulan Anggota TNI, TB Hasanuddin: Anggota Moge Jangan Arogan, Apa Bedanya Sama Geng Motor

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x