KPK Gelar Pemeriksaan terhadap 3 Saksi untuk Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang

- 4 November 2020, 07:44 WIB
Dua tersangka kasus korupsi Jembatan Bangkinang.
Dua tersangka kasus korupsi Jembatan Bangkinang. /Eko Sulestyono/RRI

PR DEPOK - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut akan diperiksa KPK untuk tersangka Adnan (AN) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jembatan Waterfront City atau Bangkinang.

Seperti diketahui, AN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bangkinang pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau Tahun Anggaran (TA) 2015 hingga 2016.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Megawati: Politisi Jangan Tanya Apa yang Sudah Dilakukan Milenial untuk Bangsa!

“KPK dijadwalkan memeriksa 3 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AN selaku PPK pembangunan Jembatan Bangkinang pada Dinas Marga dan Pengairan Kampar, Riau,” tutur Ali dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurut keterangannya, ketiga saksi tersebut adalah Bimo Laksono selaku Karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Bayu Cahya Saputra selaku Staf Quality Surveyor Wijaya Karya dan Ucok Jimmy selaku pegawai Wijaya Karya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka AN bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019.

Baca Juga: Tanggul Jebol Picu Banjir Kebumen, Ganjar Pranowo Sebut Petani Sengaja Lubangi untuk Pengairan Sawah

Tersangka AN dan IKS disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab UU Hukum Pidana).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x