PR DEPOK - Anggota Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Sebagai barang bukti, aparat kepolisian menyita satu koper berukuran sedang berisi sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan berawal dari pengintaian dari dalam mobil, kemudian Satuan Narkotika Polres Metro Jakbar menangkap seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ari Nurcahyo.
Baca Juga: Tinggalkan Rp1 Juta per Gram, Ini Update Harga Emas Antam di Pegadaian pada Rabu, 4 November 2020
Ari diketahui sedang membawa sebuah tas ransel di tempat parkir mobil apartemen di kawasan Cawang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap tas ransel.
Setelah penggeledahan, ditemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu kunci unit apartemen yang diduga tempat tinggal tersangka.
Baca Juga: KPK Gelar Pemeriksaan terhadap 3 Saksi untuk Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang