Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Tetap 6 Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Tengah

- 5 November 2020, 08:25 WIB
 Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).* /Pikiran Rakyat/HO-Humas DKPP./

PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam penyelenggara pemilu.

Ketua Majelis, Alfitra Salamm, menyebutkan DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu, 4 November 2020.

Lebih lanjut, enam penyelenggara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng, Ruslan Husein.

Baca Juga: Jelang Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Jutaan Umat Islam Disebut Akan Jemput Demi Berikan Pengawalan

Lalu, Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yakni Bece Junaid, M. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.

Baharuddin Hafid sendiri merupakan teradu dari dua perkara dengan nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sedangkan lima nama lainnya merupakan teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.

DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020.

Baca Juga: Tetapkan Jabar Siaga 1, Ridwan Kamil Minta Warga Waspada Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Diketahui, tiga sanksi tersebut adalah peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Alfitra, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua juga dijatuhkan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen.

Pada kesempatan yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.

Baca Juga: Israel Semakin Khawatir Soal Hasil Pilpres AS 2020, Terlebih Jika Joe Biden Memenangkan Pertarungan

Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya tersebut telah melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah enam peringatan, lima peringatan keras, dan satu pemberhentian dari jabatan kordiv.

Kemudian, dua pemberhentian dari jabatan ketua, satu pemberhentian sementara, dan enam pemberhentian tetap.

Di samping itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah