Beri Keringanan hingga Diskon 99 Persen, BPJAMSOSTEK Sebut Tak Akan Kurangi Manfaat bagi Peserta

- 6 November 2020, 15:11 WIB
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). /BPJS

Lebih lanjut, katanya, keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, dan JP menjadi 0,5 persen dari yang sebelumnya 2 persen, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Manfaat yang didapatkan oleh peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: WHO Sebut Sempurna Jadi Inang bagi Covid-19, Denmark Berencana Musnahkan 17 Juta Cerpelai

Hendrayanto menjelaskan peserta JKK tetap mendapat manfaat perawatan biaya tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja bagi pekerja 12 bulan pertama 100 persen dan seterusnya hingga sembuh 50 persen.

Adapun santunan kematian 48 kali upah bagi pekerja yang meninggal, 56 kali upah bagi pekerja yang cacat total tetap, dan santunan cacat fungsi/sebagian sebanyak 80 kali upah.

Selanjutnya, masih ada manfaat beasiswa untuk dua anak bagi peserta yang meninggal/cacat total tetap dari TK hingga perguruan tinggi hingga Rp174 juta.

Baca Juga: Gugat Suami Usai Ketahui Kebotakannya, Wanita Ini Merasa Dibodohi untuk Menikah

Return to work & home care hingga Rp 20 juta, biaya pemakaman hingga Rp10 juta, santunan berkala hingga Rp12 juta, dan penyakit akibat kerja (PAK) 89 jenis penyakit sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2019.

Sementara untuk JKM, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan santunan kematian hingga Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan hingga Rp12 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10juta, dan beasiswa untuk dua orang anak (minimal masa iur 3 tahun) dari TK sampai perguruan tinggi hingga Rp174 juta.

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah