PR DEPOK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado, Hendrayanto mengatakan bahwa diskon iuran hingga 99 persen tidak akan memengaruhi atau mengurangi manfaat yang nantinya diterima oleh peserta.
"BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para peserta," kata Hendrayanto di Manado, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Jumat, 6 November 2020.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tri Rismaharini Dilaporkan Politikus Gerindra ke Polisi, 65 Advokat di Surabaya Turun Tangan
Hendrayanto menambahkan, meski memberikan sejumlah keringanan, tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir.
"Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat," ujarnya.
Dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya 1 persen.
Baca Juga: Dikabarkan Penghargaan Bintang Mahaputera ke Gatot Buat Bungkam Daya Kritis, Mahfud MD Angkat Bicara
Selain itu, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1 persen selama periode relaksasi dan 99 persen ditunda atau bisa dibayar pada saat masa relaksasi berakhir.