PR DEPOK – Beredarnya video asusila mirip Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel baru-baru ini telah menghebohkan publik.
Video berdurasi 19 detik tersebut tersebar di media sosial Twitter hingga memuncaki jajaran trending.
Sejumlah warganet bahkan tak segan untuk menyebarluaskan video asusila tersebut dan membagikan ulang link dari video syur yang diduga melibatkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Beirut, Kisah Mantan Diplomat AS Menjadi Negosiator Penculikan Agen CIA di Lebanon
Terkait viralnya video tersebut, pihak kepolisian mengimbau agar warganet tidak ikut menyebarluaskan video yang menampilkan adegan seks.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa siapapun yang menyebarluaskan video asusila akan terancam pidana selama enam tahun penjara.
“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono ketika diminta keterangan pada Sabtu, 7 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Serukan Perang Total Atas Hasil Pilpres AS, Trump Jr: Saatnya Membereskan Kekacauan Ini
Dalam keterangannya, Awi Setiyono juga menjelaskan bahwa larangan untuk menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.