Buntut Kasus Penganiayaan Anggota TNI, Moge Tersangka Diserahkan ke Polda Sumbar untuk Pemeriksaan

- 7 November 2020, 20:15 WIB
Sejumlah moge yang diserahkan ke Polda Sumatra Barat.
Sejumlah moge yang diserahkan ke Polda Sumatra Barat. /

PR DEPOK – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi akan menyerahkan 24 unit kendaraan yang disita atas kasus penganiayaan anggota TNI yang dinas di Kodim 0304/Agam.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh club moge HOC akan diserahkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, kendaraan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Baca Juga: Korean Minhwa Special Exhibition Gelar Pameran Lukisan Folk Korea Secara Virtual, Simak Link Berikut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima dari 24 kendaraan yang disita tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sebagai tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Stefanus pada Sabtu, 7 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurut keterangannya, tim pemeriksa saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait surat-surat kendaraan tersebut.

Jika benar kelengkapan surat tidak terpenuhi, maka kendaraan tersebut termasuk kendaraan bodong dan akan diproses lagi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Nakes dan Administrasi di RS Karantina Makara UI, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menerangkan bahwa 24 kendaraan yang disita tersebut, sebanyak 21 unit di antaranya kendaraan jenis Harley Davidson, 2 kendaraan jenis Yamaha X-max, dan 1 kendaraan jenis KTM, di mana 5 diantaranya tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x