Disampaikan oleh terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, bahwa ia akan membuktikan semua tuduhan yang dilimpahkan padanya.
Napoleon juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Djotko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Baca Juga: Menangi Pilpres AS, AHY: Berharap Kemenangan Joe Biden Jadi Penyemangat Baru Partai Demokrat di RI
“Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk dibuktikan didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” ujarnya mengakhiri keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa atas tuduhan penghapusan red notice kasus Djoko Tjandra. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Djoko Tjandra.
Atas dugaan suap ini, Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***