PR DEPOK – Terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, baru saja menjalani sidang pada Senin, 9 November 2020, setelah sidang sempat ditunda karena pengajuan nota keberatan dari terdakwa.
Agenda sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Napoleon Bonaparte.
Dalam kesaksiannya, Napoleon mengatakan bahwa dirinya merasa dizalimi karena dituduh melakukan penghapusan red notice.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari ini? Pastikan Nama Penerima Melalui Situs Berikut
“Dari bulan Juli hingga kini, saya merasa didzalimi melalui teks oleh pemberitaan pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” ujar Napoleon setelah pembacaan eksepsinya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Napoleon mengungkap bahwa ia ingin menyampaikan pembelaan tersebut sejak Juli 2020 lalu ketika dicopot dari jabatan sebagai kepala divisi.
Akan tetapi, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena ia khawatir hanya akan dianggap sebagai pembelaan diri.
Baca Juga: Harapan Dunia yang Jadi Tugas Joe Biden, dari Perubahan Iklim hingga Afrika Ingin Lebih Dihormati
“Kesempatan ini kami tunggu untuk menyampaikan apa yang dieksepsi,” sambungya.