344 ASN Akan Dijatuhi Sanksi, KASN: Tercatat 812 Aduan Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada 2020

- 9 November 2020, 18:57 WIB
Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Ketua KASN, Agus Pramusinto. /PMJ

PR DEPOK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan perkembangan terbaru perihal penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Menurut laporan, sebanyak 344 ASN sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dijatuhi sanksi.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menerangkan, saat ini pihaknya telah menerima lebih dari 800 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Buntut Seruan Boikot, Beredar Isu Emmanuel Macron Siksa Muslim di Prancis, Simak Faktanya

“Kami telah menerima 812 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020,” ujar Agus pada Senin, 9 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Jumlah tersebut merupakan data yang dimutakhirkan hingga tanggal 2 November 2020 lalu.

“Kami juga sudah memproses dan memberikan rekomendasi sanksi sebanyak 604 atau sekira 75 persennya,” katanya.

Baca Juga: Soal Joe Biden dan Dampak bagi Industri RI, Menperin: Tak Boleh Bergantung pada Pemimpin Negara Lain

Berdasarkan penuturannya, meski masih terdapat 25 persen dari penanganan pelanggaran netralitas ASN, bukan berarti KASN tidak menindaklanjutinya.

“Meskipun terdapat sisa 25 persen, bukan berarti pihak kami tidak menindaklanjutinya. Kami akan terus mengawasi,” tutur Agus.

Akan tetapi, sebagian aduan dinyatakan tidak terbukti, ada ASN yang sudah pensiun, dan sebagian lagi masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Real Madrid Dibantai Valencia, Zinedine Zidane: Saya yang Bertanggung Jawab Atas Kekalahan Itu

“Semoga dalam waktu sesegera mungkin, semua akan kita berikan rekomendasi,” ucapnya.

Kini 604 yang telah direkomendasikan sanksi oleh KASN, ternyata belum semuanya ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi kepada ASN.

Dari catatannya sendiri, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 344 ASN atau sekira 57 persen.

Baca Juga: Gagal Eksekusi Penalti untuk Ketiga Kalinya, Zlatan Ibrahimovic: Berikutnya untuk Frank Kessie Saja

“Tetapi ini memang angka yang signifikan peningkatannya. Sebelumnya, pada 2018 masih di bawah 30 persen yang ditindaklanjuti oleh PPK. Sekarang sudah 57 persen,” kata Agus.

Ia berharap sejumlah kebijakan yang diambil oleh pihaknya bersama beberapa instansi terkait dapat terus mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang ada.

“Mudah-mudahan, dengan berbagai langkah yang kami ambil bersama dengan Kemenpan, BKN, serta Kemendagri, tingkat kepatuhan untuk menindaklanjuti sanksi itu semakin kuat,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah