PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Jika Hendak Gelar Resepsi Pernikahan

- 10 November 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Jeremy Wong/Pexels

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," ucap Riza.

Bagi para pelanggar protokol kesehatan, tentu ada sanksi yang sudah disepakati.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menerima Bintang Mahaputra dari Jokowi, Gatot Nurmatyo: Saya Belum Terima Keppres

"Perda juga sudah atur sanksi-sanksi bagi yang melanggar mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Pergub sebelumnya," kata Riza.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi.

Sanksi tersebut sendiri berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.

Baca Juga: Balai Bahasa Kalteng Terbitkan Kamus Bahasa Daerah, DPRD: Sangat Bermanfaat bagi Dunia Pendidikan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah