PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Jika Hendak Gelar Resepsi Pernikahan

- 10 November 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Jeremy Wong/Pexels

PR DEPOK - DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang terhitung mulai tanggal 9 hingga 22 November 2020.

Kebijakan tersebut juga ikut berdampak terhadap ketentuan.

Selama masa PSBB Transisi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada perubahan ketentuan dalam menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kalahkan Partai Republik, Wanita Palestina Ini Terpilih Jadi Legislator Muslim di Kongres Colorado

"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ucap Riza di Balai Kota Jakarta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Resepsi pernikahan wajib mengikuti protokol kesehatan sejak memasuki pintu masuk hingga tata cara di area inti seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.

"Jadi duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ujar Riza.

Baca Juga: Tiongkok Belum Ucapkan Selamat kepada Joe Biden, Peneliti Ungkap Penyebabnya

Riza menjelaskan dalam pengawasannya pihak Pemprov DKI Jakarta telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik sesuai ketentuan termasuk oleh satuan tugas di tingkat RT dan RW.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x