PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Jika Hendak Gelar Resepsi Pernikahan

- 10 November 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Jeremy Wong/Pexels

PR DEPOK - DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang terhitung mulai tanggal 9 hingga 22 November 2020.

Kebijakan tersebut juga ikut berdampak terhadap ketentuan.

Selama masa PSBB Transisi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada perubahan ketentuan dalam menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kalahkan Partai Republik, Wanita Palestina Ini Terpilih Jadi Legislator Muslim di Kongres Colorado

"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ucap Riza di Balai Kota Jakarta dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Resepsi pernikahan wajib mengikuti protokol kesehatan sejak memasuki pintu masuk hingga tata cara di area inti seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.

"Jadi duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ujar Riza.

Baca Juga: Tiongkok Belum Ucapkan Selamat kepada Joe Biden, Peneliti Ungkap Penyebabnya

Riza menjelaskan dalam pengawasannya pihak Pemprov DKI Jakarta telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan baik sesuai ketentuan termasuk oleh satuan tugas di tingkat RT dan RW.

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," ucap Riza.

Bagi para pelanggar protokol kesehatan, tentu ada sanksi yang sudah disepakati.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Menerima Bintang Mahaputra dari Jokowi, Gatot Nurmatyo: Saya Belum Terima Keppres

"Perda juga sudah atur sanksi-sanksi bagi yang melanggar mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Pergub sebelumnya," kata Riza.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi.

Sanksi tersebut sendiri berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.

Baca Juga: Balai Bahasa Kalteng Terbitkan Kamus Bahasa Daerah, DPRD: Sangat Bermanfaat bagi Dunia Pendidikan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Baca Juga: Usai Kalah Pilpres AS, Donald Trump Pecat Menteri Pertahanan Mark Esper

Akan tetapi, Anies Baswedan meminta warganya untuk saat ini harus menjadi makin waspada dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies Baswedan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah