Surat Dakwaan Telah Penuhi Syarat Formil, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya

- 11 November 2020, 17:21 WIB
Terdakwa Andi Irfan Jaya.*
Terdakwa Andi Irfan Jaya.* /Antara/Galih Pradipta./

Lebih lanjut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 4 November 2020 lalu telah memenuhi syarat.

Selanjutnya, JPU meminta agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa dengan dua dakwaan terkait pengurusan fatwa MA.

Baca Juga: Buat Bingung Polisi, Ketua DPC PDIP Pangkep Kembali Bantah Tuduhan Terlibat dalam Video Syur

Ia menjadi perantara suap 500 ribu Dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari dan menjanjikan 10 juta Dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah