Surat Dakwaan Telah Penuhi Syarat Formil, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya

- 11 November 2020, 17:21 WIB
Terdakwa Andi Irfan Jaya.*
Terdakwa Andi Irfan Jaya.* /Antara/Galih Pradipta./

PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya.

Pernyataan tersebut dinyatakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 11 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jaksa Erianto mengatakan bahwa dakwaan a quo telah disusun secara cermat.

Baca Juga: Berencana Kunjungi Habib Rizieq, Ridwan Kamil: kepada Siapapun Kita Wajib Silaturahmi

“Surat dakwaan a quo sudah disusun secara lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP,” ujar Erianto.

Tidak hanya itu, JPU berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP.

Atas dasar itu, maka jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Andi Irfan secara keseluruhan.

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Andi Irfan Jaya,” ujar Erianto.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Dana BOS Diskresi Kepsek, Cara Perhitungannya untuk Tiap Sekolah Akan Diubah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x