Sebut RUU Minol Kekanakan, Ketum PGI: Kapan Indonesia Dewasa? RUU PKS dan RUU PPRT Malah Diabaikan

- 13 November 2020, 15:21 WIB
Pendeta sekaligus Ketua Umum PGI, Gomar Gultom.
Pendeta sekaligus Ketua Umum PGI, Gomar Gultom. /RRI

PR DEPOK  Baru-baru ini, isu penerapan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tengah hangat diperbincangkan di Indonesia.

Sejumlah pengamat menilai bahwa RUU ini perlu diterapkan mengingat tingginya kasus penyalahgunaan miras di Indonesia.

Akan tetapi, isu penerapan RUU Minol ini mendapat kritik dari Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, yang menilai bahwa hal tersebut bersifat infantil atau kekanak-kanakan.

Baca Juga: Soal Volume Limbah Medis, KLHK Catat Peningkatan Sekitar 30-50 Persen di Masa Pandemi Covid-19

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" ujar Gomar Gultom, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Dalam penuturannya, Gultom menyebutkan negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA) justru mulai memberikan kebebasan terhadap konsumsi minuman beralkohol yang telah beredar luas di masyarakat negara tersebut.

Menurut Gultom, kebebasan mengkonsumsi minuman beralkohol di UEA bertolak belakang dengan Indonesia yang melarang konsumsi minuman tersebut.

Baca Juga: Ikut Nonton Video Syur yang Diduga Mirip Dirinya, Gisel: Rasanya Sebel Banget

Lebih lanjut, Ketum PGI itu juga menerangkan bahwa yang seharusnya dilakukan di Indonesia saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.

Ia pun menekankan bahwa aparat atau pihak berwajib harus menegakkan hukum dengan konsisten.

Terlebih, menurut Gultom, terkait konsumsi alkohol ini telah diatur dalam KUHP Pasal 300 dan Pasal 492 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2019.

Baca Juga: Kembali Terulang, Kasus yang Diduga SARA Terjadi di Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri di Depok

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Gultom menerangkan bahwa tak sedikit masyarakat di Indonesia yang kegiatan adat istiadatnya membutuhkan penggunaan minuman beralkohol.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah tidak melulu menyelesaikan semua hal dengan undang-undang.

Baca Juga: Demi Sediakan Rumah Layak, Ex Menteri PPN Saran Alokasi Tahunan untuk Isi Deposit Tanah bagi Negara

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," tegas Gultom.

Tak cukup sampai di situ, Gultom pun menyoroti perihal RRU lain yang dinilai lebih mendesak dibandingkan RUU Minol ini.

Contohnya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Soroti Habib Rizieq Shihab, Gus Choi: Jangan Hanya Kritik, Apresiasi Juga Pemerintahan Jokowi

"Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT, malah diabaikan,” ucapnya.

“Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," tutur Ketum PGI tersebut.

Untuk diketahui, RUU Minol ini telah diusulkan oleh 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra.

Dalam RUU yang melarang minuman beralkohol itu, sejumlah sanksi pidana telah disiapkan bagi penjual, penyimpan, dan konsumen minuman keras.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah