Dukung RUU Minol, MUI Imbau Pemerintah Tak Buat Aturan yang Beri Penyakit pada Rakyat

- 13 November 2020, 22:03 WIB
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. /Antara/

PR DEPOK  Isu penerapan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kian ramai diperbincangkan publik.

Sejumlah pihak pun turut menanggapi isu ini, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihak MUI menyatakan dukungannya terhadap RUU Minol yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Disampaikan oleh Sekjen MUI, Anwar Abbas, minuman beralkohol atau minol tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.

Baca Juga: Menko PMK: Tak Semua Akan Terima Vaksin, Pemerintah Sasar 60 Juta Orang dengan Prioritas Pasien TB

“Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” ujar Anwar dalam siaran pers pada Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Anwar juga mengimbau pemerintah dan DPR agar tidak menyusun peraturan yang dapat memberi penyakit pada rakyat, atau melanggar ajaran agama.

Ia pun mengingatkan pemerintah terkait minol yang dapat menjadi awal dari penyakit HIV/AIDS.

Baca Juga: Hormati Tahap Penghitungan Suara Pilpres AS, Xi Jinping Akhirnya Ucapkan Selamat untuk Joe Biden

“Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, di mana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras,” tutur Anwar lebih lanjut.

Selain itu, Sekjen MUI itu juga mengapresiasi langkah Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dengan tegas menerapkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 perihal pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Papua.

Anwar menilai bahwa sikap Lukas adalah upaya untuk melindungi rakyatnya.

Baca Juga: Polisi Tahan dan Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Video Asusila yang Menyeret Nama Gisella Anastasia

“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan dan kematian,” tuturnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana bagi pembuat, penjual, hingga konsumen dari miras, yang diatur dalam Bab IV Ketentuan Pidana.

Selain itu, terkait pelarangan minol ini diatur dalam Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Kominfo Resmikan 18 Menara BTS di Labuan Bajo, 4 Di Antaranya Sudah Dibangun di Kecamatan Komodo

Lebih lanjut, pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras akan dijatuhi hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Apabila penggunaan minol sampai menghilangkan nyawa seseorang, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah