Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

- 16 November 2020, 14:56 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. /DPR

Acara ini lantas menimbulkan pro dan kontra lantaran memicu kerumunan dari banyaknya orang yang menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ridwan Kamil Meminjam Uang ke Bank Dunia Melalui Surat, Simak Faktanya

Habib Rizieq pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta karena dianggap telah melanggar aturan acara di masa pandemi, dan tidak menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah