Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

- 16 November 2020, 14:56 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. /DPR

PR DEPOK  Kerumunan yang terjadi di Petamburan yang dipicu oleh acara pernikahan putri dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sejumlah tanggapan pun berdatangan dari berbagai pihak, tak terkecuali DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, memberikan kritik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam membuat aturan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ace, meskipun denda telah dijatuhkan, namun hal tersebut tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa seseorang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

“Kuncinya ada pada penegakkan disiplin protokol kesehatan. Pak Ketua Satgas menyampaikan bahwa kewenangan itu bukan pada dirinya, tapi pada Pemda DKI,” ujar Ace kepada awak media pada Senin, 16 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ace pun mempertanyakan perihal sanksi sejumlah Rp50 juta ini sebanding dengan kemungkinan penularan Covid-19 pada masyarakat dalam jumlah besar.

“Walaupun Pemda DKI telah menjatuhkan sanksi Rp50 juta, apakah memang potensi tertularnya Covid-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu saja?” lanjutnya.

Baca Juga: Bagikan Masker ke Petamburan, Doni Monardo: Maaf, Ini Demi Berikan Perlindungan terhadap Rakyat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x