Hadiri Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana

- 17 November 2020, 08:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /Youtube/Divisi Humas Polri

PR DEPOK - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah kembali ke Indonesia.

Pria yang juga berperan sebagai pendiri FPI ini telah berangkat dari Jeddah, Arab Saudi dengan penerbangan langsung ke tanah air.

Rizieq Shihab telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Jika Tinggalkan Barcelona di Akhir Musim, Lionel Messi Terima Bonus Loyalitas Senilai 33 Juta Euro

Setibanya di tanah air, Rizieq Shihab menggelar sejumlah agenda yakni acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta dengan mengundang sebanyak 10.000 tamu undangan.

Namun, digelarnya sejumlah agenda yang dilakukan oleh Rizieq Shihab masih dalam pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih melanda di tanah air.

Selain itu gelaran acara yang dilakukan oleh Rizieq Shihab telah dinyatakan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Keselamatan Rakyat Disebut Hukum Tertinggi, Presiden Jokowi Minta Seluruh Aparat Tegas di Lapangan

Sebelumnya, acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x