Soal Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Anies Sebut Sudah Mengirim Surat Aturan Penyeleggaraan Acara

- 17 November 2020, 09:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 malam. /Antara HO-Instagram Tengku Zulkarnain/

Baca Juga: Jika Tinggalkan Barcelona di Akhir Musim, Lionel Messi Terima Bonus Loyalitas Senilai 33 Juta Euro

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho juga mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020,

Selain itu ia juga menyoroti Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan yang juga dihadiri Rizieq Shihab, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyambanginya pada Selasa 10 November 2020 lalu di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri.

Baca Juga: Keselamatan Rakyat Disebut Hukum Tertinggi, Presiden Jokowi Minta Seluruh Aparat Tegas di Lapangan

"Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian," ujar Teguh.

Menurut dia juga, denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta, akhirnya hanya terkesan formalitas, sebab DKI gagal mencegah kerumunan dalam Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x