Soal Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab, Anies Sebut Sudah Mengirim Surat Aturan Penyeleggaraan Acara

- 17 November 2020, 09:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 malam. /Antara HO-Instagram Tengku Zulkarnain/

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka Pemprov DKI Jakarta akan sesegera mungkin mengambil tindakan.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatannya 94,5 Persen Efektif, Moderna Segera Dapat Izin Penggunaan Darurat dari FDA

Anies Baswedan menegaskan bahwa Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas-aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

"Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," katanya.

Sementara itu, sejak kepulangannya ke tanah air kerumunan massa atas nama simpatisan Rizieq Shihab juga pernah terjadi tatkala ribuan simpatisan yang sama menjemputnya di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Hadiri Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI agar lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan kan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M. Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu.

"Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," ujar Ninik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x