Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Komnas PA: Pelaku Terancam Dapat Hukum Tambahan Suntik Kimia

- 17 November 2020, 14:24 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait /PMJ News
 
PR DEPOK - Kepolisian berhasil menangkap HS dan RW yang merupakan terduga pelaku perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial di Jakarta.
 
Pergerakan cepat dari anggota Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus eksploitasi anak mendapatkan atensi serta apresiasi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
 
“Kita apresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dalam merespon dan mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang dilaporkan keluarga korban,” ujar Ariest, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Selasa, 17 November 2020.
 
 
Arist menjelaskan bahwa salah seorang pelaku yakni HS adalah ibu kandung korban yang sengaja menjual putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun kepada terduga pelaku RW.
 
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh korban ketika melakukan indept interviews, saat dirinya melaporkan peristiwa yang memilukan ini kepada Komnas Perlindungan Anak.
 
Awal September 2020, lanjut Arist, korban diperkenalkan kepada pelaku RW oleh ibunya.
 
 
Kemudian, transaksi eksploitasi seksual yang pertama dilakukan ibu korban kepada RN terjadi di apartemen.
 
“Semenjak itulah, setiap RN meminta korban datang di apartemennya, ibu korban merespon dan memfasiltasi serta mengantarnya dan meninggalkan korban untuk menginap 3-4 hari di apartemen itu,” tutur Arist.
 
Namun, kata dia, terkadang ibu korban tinggal di apartemen yang sama dengan beda kamar sambil menunggu korban.
 
 
Menurut Arist, kejahatan seksual ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga merupakan kejahatan kriminal luar biasa serta demi kepentingan dan keadilan bagi korban.
 
Untuk itu, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak mendorong Polda Metro Jaya agar tidak ragu dalam menerapkan sejumlah ketentuan yang merujuk pada ancaman 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
 
“Mengingat HS adalah ibu kandung korban maka pelaku HS dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga dapat dikenakan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.
 
 
Sementara itu, RN terduga pelaku dapat dikenakan pidana pokok 20 tahun dan pantas pula untuk dikenakan sanksi hukum tambahan yakni kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia.
 
Dengan demikian, tambah Arist, tidak ada kata damai dalam menyelesaikan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini.
 
“Kemudian dari hasil indept interviews korban, dan untuk memulihlan trauma korban saat ini Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim psikologis untuk memberikan layanan terapi psikologis bagi korban,” pungkasnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x