Tak Terbukti Secara Sah Bersalah, Penasehat Hukum Minta Jerinx SID Dibebaskan dari Tahanan

- 17 November 2020, 14:07 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram/@ncdpapl./

PR DEPOK – Koordinator tim penasehat hukum untuk terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar kliennya itu dapat dibebaskan dari tahanan.

Ia mengatakan bahwa Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut dilontarkan Sugeng Teguh melalui dupliknya di PN Denpasar, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Khawatir Jadi Klaster Baru Covid-19, Baskara Minta Pemerintah Tegas Larang HRS Kumpulkan Massa

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” ucap Sugeng Teguh, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

“Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx kepada keadaan semula,” katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Sasaran Kritik, Refly Harun: Aneh, Ada Rivalitas antara Presiden dan Gubernur

Selanjutnya, ia memohon agar semua biaya yang timbul dari perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x