Berkaca pada Proses Pengadilan Jaksa Pinangki, Jerinx Minta Sidang Perkaranya Digelar Secara Offline

- 29 September 2020, 16:18 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR DEPOK – Sidang kasus ujaran kebencian terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa 29 September 2020.

Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19, sama seperti agenda sebelumnya, sidang kali ini masih berjalan secara virtual dan disiarkan melalui kanal Youtube PN Denpasar.

Jerinx kembali mengungkapkan keinginannya dengan meminta agar sidang perkara digelar secara tatap muka.

Ia mengambil contoh sidang perkara lainnya yang bisa digelar secara tatap muka meski berlangsung di tengah pandemi yakni terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Denny Siregar Tanggapi Aksi KAMI di Surabaya, Wasekjen MUI: Dia Ini Belajar Demokrasi Apa Tidak?

Permintaan tersebut diajukan Jerinx melalui salah satu penasihat hukumnya kala sidang berlangsung secara virtual.

“Kami tetap bermohon agar persidangan bisa dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," ujar Jerinx sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Penasihat hukum Jerinx menyampaikan alasan atas permintaannya mengajukan sidang virtual tersebut.

Menurutnya, sidang Pinangki Sirna Malasari masih bisa dilakukan secara tatap muka padahal kondisi DKI masih berstatus zona merah dan memberlakukan PSBB Total.

Baca Juga: Diusir karena Tolak Cari Kerja dan Malas-malasan, Seorang Pria Laporkan sang Ibu ke Pihak Berwajib

“Dalam kondisi PSBB di Jakarta status merah, persidangan atas nama Pinangki dilakukan secara offline. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Adyana Dewi yang menjadi pemimpin dalam sidang tersebut menerima usulan Jerinx.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan mempertimbangkan usulan. Namun untuk sementara, pada gelaran sidang selanjutnya masih akan digelar secara daring.

"Usul tersebut akan bermusyawarah terlebih dahulu. Namun, tetap untuk tanggapan atau pendapat JPU terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum kita untuk sementara masih melakukan sidang secara online," katanya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tonton Film G30S PKI, Jazuli Juwaini: Pengingat Kekejaman PKI di RI Dulu

Sebagaimana diketahui, Jerinx merupakan terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui unggahan media sosialnya.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx sempat menuliskan “IDI kacung WHO” yang kemudian sempat menjadi polemik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x