Tak Terbukti Secara Sah Bersalah, Penasehat Hukum Minta Jerinx SID Dibebaskan dari Tahanan

- 17 November 2020, 14:07 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram/@ncdpapl./

“Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020,” ujarnya.

Sebelumnya pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum (JPU), Otong Hendra Rahayu menyatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

Baca Juga: Respon Sikap Simpatisan HRS ke Nikita, Syekh Ali Jaber: Jangan Pandang Wanita Belum Berjilbab Buruk

“Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” tutur Otong.

Ia meminta agar penasihat hukum Jerinx dapat lebih bijaksana dalam menanggapi perbuatan Jerinx di media sosial.

“Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jerinx.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah