Sebut RUU Minol Masih Sebatas Usulan DPR, Yasonna Laoly Minta Masyarakat Tak Berpolemik

- 18 November 2020, 14:09 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. //PIXABAY

PR DEPOK - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara terkait ramainya perbincangan publik soal Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Yasonna Laoly menyebut Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Minol ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurutnya, hal ini lantaran RUU tersebut masih sebatas usulan sebagian anggota dan belum resmi menjadi usul DPR.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Bupati Bogor Lakukan Isolasi Mandiri di Kediamannya

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan seperti dikutip pikiranrakyat-depok.com dari situs Kemenkumham.

Menurut Yasonna, Badan Legislasi DPR belum satu suara untuk membahas RUU tersebut.

Sehingga menurutnya, pemerintah masih akan melihat terlebih dahulu perkembangannya seperti apa.

Baca Juga: Selenggarakan Simulasi Vaksinasi Covid-19, Terawan Agus Putranto Sebut Indonesia Jadi Sorotan Dunia

"Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," ujar Yasonna.

Politikus Partai PDIP itu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas, mengingat RUU Minol ini masih harus melewati proses panjang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x